Badan Investasi Pemerintah

Badan Investasi Pemerintah adalah unit pelaksana investasi sebagai satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah atau badan hukum yang lingkup kegiatannya di bidang pelaksanaan Investasi Pemerintah, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Badan Investasi Pemerintah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Badan Investasi Pemerintah

    Badan Investasi Pemerintah adalah satuan kerja yangtanggung jawab di bidangmempunyai tugas dan investasi pemerintah pusatpelaksanaan pengelolaan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh MenteriKeuangan.

  2. 2
    Badan Investasi Pemerintah

    Badan Investasi Pemerintah adalah unit pelaksana investasi sebagai satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah atau lingkup kegiatannya di bidang badan hukum yang pelaksanaan Investasi Pemerintah, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 39 TAHUN 2008
    82.74% Mirip82.74 %
    Unit Syariah

    Unit Syariah adalah unit kerja di kantor pusat Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang dan/atau kantor pemasaran yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah.

  2. 2
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
    82.32% Mirip82.32 %
    Instansi

    Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    81.41% Mirip81.41 %
    UUS

    Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disingkat UUS, adalah unit kerja dari Perusahaan Penjaminan yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha Penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah.