Badan Investasi Pemerintah
Badan Investasi Pemerintah adalah unit pelaksana investasi sebagai satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah atau lingkup kegiatannya di bidang badan hukum yang pelaksanaan Investasi Pemerintah, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Investasi Pemerintah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Investasi Pemerintah
Badan Investasi Pemerintah adalah satuan kerja yangtanggung jawab di bidangmempunyai tugas dan investasi pemerintah pusatpelaksanaan pengelolaan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh MenteriKeuangan.
- 2Badan Investasi Pemerintah
Badan Investasi Pemerintah adalah unit pelaksana investasi sebagai satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah atau badan hukum yang lingkup kegiatannya di bidang pelaksanaan Investasi Pemerintah, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2008Unit Syariah83.05% Mirip83.05 %
Unit Syariah adalah unit kerja di kantor pusat Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang dan/atau kantor pemasaran yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah.
- 2PERPRES NO. 71 TAHUN 2012Instansi82.17% Mirip82.17 %
Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2016UUS80.53% Mirip80.53 %
Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disingkat UUS, adalah unit kerja dari Perusahaan Penjaminan yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha Penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah.