Penyertaan Modal

Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan.

Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyertaan Modal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyertaan Modal

    Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan, termasuk pendirian Perseroan Terbatas dan/atau pengambilalihan Perseroan Terbatas.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 8 TAHUN 2007
    83.85% Mirip83.85 %
    Badan Investasi Pemerintah

    Badan Investasi Pemerintah adalah satuan kerja yangtanggung jawab di bidangmempunyai tugas dan investasi pemerintah pusatpelaksanaan pengelolaan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh MenteriKeuangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2021
    80.51% Mirip80.51 %
    Lisensi

    Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Badan kepada BUMN Pelaksana untuk melaksanakan hak ekonomi atas IGD.