Penyertaan Modal
Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyertaan Modal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyertaan Modal
Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan, termasuk pendirian Perseroan Terbatas dan/atau pengambilalihan Perseroan Terbatas.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 2007Badan Investasi Pemerintah83.85% Mirip83.85 %
Badan Investasi Pemerintah adalah satuan kerja yangtanggung jawab di bidangmempunyai tugas dan investasi pemerintah pusatpelaksanaan pengelolaan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh MenteriKeuangan.
- 2PERPRES NO. 11 TAHUN 2021Lisensi80.51% Mirip80.51 %
Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Badan kepada BUMN Pelaksana untuk melaksanakan hak ekonomi atas IGD.