Satuan Tugas
Satuan Tugas adalah satuan yang dibentuk oleh Kementerian untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Sumber: PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Satuan Tugas juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Satuan Tugas
Satuan Tugas adalah satuan tugas yang dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah setelah mendapatkan persetujuan penanaman modal.
- 2Satuan Tugas
Satuan Tugas adalah satuan yang dibentuk oleh BPN untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Tanah.
- 3Satuan Tugas
Satuan Tugas adalah satuan yang dibentuk oleh BPN untukmembantu pelaksanaan Pengadaan Tanah.
- 4Satuan Tugas
Satuan Tugas adalah satuan yang dibentuk oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 80 TAHUN 1999Konsolidasitanah permukiman82.14% Mirip82.14 %
Konsolidasitanah permukiman adalah upaya penataan kembalipenguasaan, penggunaan dan pemilikan tanah oleh masyarakatpemilik melalui usaha bersama untuk membangun Lisiba danpenyediaan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruangyang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
- 2PP NO. 8 TAHUN 2007Badan Investasi Pemerintah81.47% Mirip81.47 %
Badan Investasi Pemerintah adalah satuan kerja yangtanggung jawab di bidangmempunyai tugas dan investasi pemerintah pusatpelaksanaan pengelolaan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh MenteriKeuangan.