Adat

Adat adalah aturan atau perbuatan yang bersendikan syariat Islam PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA yang lazim dituruti, dihormati, dan dimuliakan sejak dahulu yang dijadikan sebagai landasan hidup.

Sumber: UU NO. 44 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Adat juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Adat

    Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan dilembagakan, sertadipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun temurun.

  2. 2
    Adat

    Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi, dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun.

  3. 3
    Adat

    Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi, dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2021
    86.97% Mirip86.97 %
    Masyarakat Adat

    Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.

  2. 2
    PP NO. 106 TAHUN 2021
    86.88% Mirip86.88 %
    Masyarakat Adat

    Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada Adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.

  3. 3
    PP NO. 106 TAHUN 2021
    83.22% Mirip83.22 %
    Masyarakat Hukum Adat

    Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum Adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.

  4. 4
    UU NO. 2 TAHUN 2021
    82.68% Mirip82.68 %
    Masyarakat Hukum Adat

    Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.

  5. 5
    PP NO. 54 TAHUN 2004
    81.88% Mirip81.88 %
    Masyarakat adat

    Masyarakat adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidupdalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu denganrasa solidaritas yang tinggi diantara para anggotanya.