Masyarakat Adat

Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Masyarakat Adat juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Masyarakat Adat

    Masyarakat Adat adalah masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat tradisional yang hidup secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu dan diikat oleh identitas budaya, hubungan yang kuat dengan tanah, serta wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya.

  2. 2
    Masyarakat Adat

    Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada Adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2021
    96.45% Mirip96.45 %
    Masyarakat Hukum Adat

    Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.

  2. 2
    PP NO. 106 TAHUN 2021
    96.32% Mirip96.32 %
    Masyarakat Hukum Adat

    Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum Adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.

  3. 3
    PP NO. 54 TAHUN 2004
    94.40% Mirip94.40 %
    Masyarakat adat

    Masyarakat adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidupdalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu denganrasa solidaritas yang tinggi diantara para anggotanya.

  4. 4
    PERPRES NO. 57 TAHUN 2014
    88.83% Mirip88.83 %
    Kampung Masyarakat Adat

    Kampung Masyarakat Adat adalah kesatuan warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya dengan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya serta diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota.

  5. 5
    UU NO. 44 TAHUN 1999
    86.97% Mirip86.97 %
    Adat

    Adat adalah aturan atau perbuatan yang bersendikan syariat Islam PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA yang lazim dituruti, dihormati, dan dimuliakan sejak dahulu yang dijadikan sebagai landasan hidup.

  6. 6
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    83.87% Mirip83.87 %
    Masyarakat Hukum Adat

    Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PP NO. 6 TAHUN 2020
    83.87% Mirip83.87 %
    Masyarakat Hukum Adat

    Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.