HAM

Hak Asasi Manusia, yang selanjutnya disebut HAM, adalah seperangkat hak yang melekat padahakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakananugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan dilembagakan, serta dipertahankan olehmasyarakat adat setempat secara turun-temurun;Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat sertatunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya;Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat,mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi;Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidupdalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adattertentu dengan rasasolidaritas yang tinggi di antara para anggotanya;o.

Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2001

Status: Belum diverifikasi

Definisi HAM juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    HAM

    Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia.

  2. 2
    HAM

    Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 54 TAHUN 2004
    84.69% Mirip84.69 %
    Masyarakat adat

    Masyarakat adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidupdalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu denganrasa solidaritas yang tinggi diantara para anggotanya.

  2. 2
    UU NO. 26 TAHUN 2000
    84.15% Mirip84.15 %
    Hak Asasi Manusia

    Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatdan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa danmerupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dandilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demiPRESIDENREPUBLIK INDONESIA2.

  3. 3
    PP NO. 106 TAHUN 2021
    83.99% Mirip83.99 %
    Hukum Adat

    Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum Adat yang mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi.

  4. 4
    UU NO. 2 TAHUN 2021
    83.69% Mirip83.69 %
    Hukum Adat

    Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat yang mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    82.17% Mirip82.17 %
    Laut

    Laut adalah ruang perairan di muka burrri yangmenghubungkan daratan dengan daratan dan berrtuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuangeografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, danyang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturanperundang-undangan dan hukum internasiclnal.