Kampung Masyarakat Adat
Kampung Masyarakat Adat adalah kesatuan warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya dengan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya serta diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota.
Sumber: PERPRES NO. 57 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 106 TAHUN 2021Masyarakat Hukum Adat90.60% Mirip90.60 %
Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum Adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
- 2UU NO. 2 TAHUN 2021Masyarakat Hukum Adat90.08% Mirip90.08 %
Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
- 3PP NO. 106 TAHUN 2021Masyarakat Adat89.04% Mirip89.04 %
Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada Adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
- 4UU NO. 2 TAHUN 2021Masyarakat Adat88.83% Mirip88.83 %
Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
- 5PP NO. 54 TAHUN 2004Masyarakat adat84.96% Mirip84.96 %
Masyarakat adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidupdalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu denganrasa solidaritas yang tinggi diantara para anggotanya.
- 6UU NO. 2 TAHUN 2021nama lain83.30% Mirip83.30 %
Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota.
- 7PP NO. 21 TAHUN 2021Pengaturan Penataan Ruang82.76% Mirip82.76 %
Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam Penataan Ruang.
- 8PP NO. 6 TAHUN 2020Masyarakat Hukum Adat82.43% Mirip82.43 %
Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PP NO. 27 TAHUN 2021Masyarakat Hukum Adat82.28% Mirip82.28 %
Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10UU NO. 17 TAHUN 2019Masyarakat Adat81.94% Mirip81.94 %
Masyarakat Adat adalah masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat tradisional yang hidup secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu dan diikat oleh identitas budaya, hubungan yang kuat dengan tanah, serta wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya.