Kampung Masyarakat Adat

Kampung Masyarakat Adat adalah kesatuan warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya dengan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya serta diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota.

Sumber: PERPRES NO. 57 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 106 TAHUN 2021
    90.60% Mirip90.60 %
    Masyarakat Hukum Adat

    Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum Adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.

  2. 2
    UU NO. 2 TAHUN 2021
    90.08% Mirip90.08 %
    Masyarakat Hukum Adat

    Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.

  3. 3
    PP NO. 106 TAHUN 2021
    89.04% Mirip89.04 %
    Masyarakat Adat

    Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada Adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.

  4. 4
    UU NO. 2 TAHUN 2021
    88.83% Mirip88.83 %
    Masyarakat Adat

    Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.

  5. 5
    PP NO. 54 TAHUN 2004
    84.96% Mirip84.96 %
    Masyarakat adat

    Masyarakat adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidupdalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu denganrasa solidaritas yang tinggi diantara para anggotanya.

  6. 6
    UU NO. 2 TAHUN 2021
    83.30% Mirip83.30 %
    nama lain

    Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota.

  7. 7
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    82.76% Mirip82.76 %
    Pengaturan Penataan Ruang

    Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam Penataan Ruang.

  8. 8
    PP NO. 6 TAHUN 2020
    82.43% Mirip82.43 %
    Masyarakat Hukum Adat

    Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    82.28% Mirip82.28 %
    Masyarakat Hukum Adat

    Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    81.94% Mirip81.94 %
    Masyarakat Adat

    Masyarakat Adat adalah masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat tradisional yang hidup secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu dan diikat oleh identitas budaya, hubungan yang kuat dengan tanah, serta wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya.