Masyarakat Adat

Masyarakat Adat adalah masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat tradisional yang hidup secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu dan diikat oleh identitas budaya, hubungan yang kuat dengan tanah, serta wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Masyarakat Adat juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Masyarakat Adat

    Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada Adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.

  2. 2
    Masyarakat Adat

    Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 2020
    84.71% Mirip84.71 %
    Laut

    Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    84.54% Mirip84.54 %
    Laut

    Laut adalah ruang perairan di muka burrri yangmenghubungkan daratan dengan daratan dan berrtuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuangeografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, danyang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturanperundang-undangan dan hukum internasiclnal.

  3. 3
    PP NO. 32 TAHUN 2019
    84.11% Mirip84.11 %
    Laut

    Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  4. 4
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    84.01% Mirip84.01 %
    Laut

    Laut adalah Ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  5. 5
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    83.57% Mirip83.57 %
    Laut

    Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  6. 6
    PP NO. 65 TAHUN 2005
    83.32% Mirip83.32 %
    Daerah

    Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan sendiri masyarakat berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  7. 7
    PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
    83.31% Mirip83.31 %
    Laut

    Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  8. 8
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2022
    83.30% Mirip83.30 %
    Laut

    Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  9. 9
    PERPRES NO. 6 TAHUN 2022
    83.30% Mirip83.30 %
    Laut

    Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  10. 10
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2022
    83.22% Mirip83.22 %
    Laut

    Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.