Masyarakat Hukum Adat
Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Masyarakat Hukum Adat juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Masyarakat Hukum Adat
Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2Masyarakat Hukum Adat
Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
- 3Masyarakat Hukum Adat
Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum Adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 106 TAHUN 2021Masyarakat Adat83.95% Mirip83.95 %
Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada Adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
- 2UU NO. 2 TAHUN 2021Masyarakat Adat83.87% Mirip83.87 %
Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
- 3UU NO. 41 TAHUN 1999Kawasan hutan suaka alam83.34% Mirip83.34 %
Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri tertentu, yang pengawetan mempunyai keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
- 4UU NO. 2 TAHUN 2021Hak Ulayat82.93% Mirip82.93 %
Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 5PP NO. 106 TAHUN 2021Hak Ulayat82.73% Mirip82.73 %
Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh Masyarakat Hukum Adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 57 TAHUN 2014Kampung Masyarakat Adat82.43% Mirip82.43 %
Kampung Masyarakat Adat adalah kesatuan warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya dengan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya serta diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota.
- 7PP NO. 18 TAHUN 2021Tanah Ulayat82.32% Mirip82.32 %
Tanah Ulayat adalah Tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah.