Margin

Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka 23.

Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Margin juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Margin

    Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

  2. 2
    Margin

    Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harusditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, PialangBerjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota KliringBerjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjaminpelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    83.65% Mirip83.65 %
    Efek

    Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, suratberharga komersial, saham, obligasi,tanda bukti utang, UnitPenyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek,dan setiap derivatif dari Efek.

  2. 2
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    80.03% Mirip80.03 %
    Surat Teguran

    Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabatuntuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajakuntuk melunasi utang pajaknya.