Efek
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, suratberharga komersial, saham, obligasi,tanda bukti utang, UnitPenyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek,dan setiap derivatif dari Efek.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 32 TAHUN 1997Margin84.40% Mirip84.40 %
Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harusditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, PialangBerjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota KliringBerjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjaminpelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka.
- 2UU NO. 9 TAHUN 2013Dana84.25% Mirip84.25 %
Dana adalah semua aset atau benda bergerak atau tidak bergerak,baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperolehdengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun, termasuk dalamformat digital atau elektronik, alat bukti kepemilikan, atau keterkaitantidakdengan semua aset atau benda tersebut,terbatas pada kredit bank, cek perjalanan, cek yang dikeluarkan olehbank, perintah pengiriman uang, saham, sekuritas, obligasi, bankdraf, dan surat pengakuan utang.
- 3PP NO. 49 TAHUN 2014Margin83.65% Mirip83.65 %
Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka 23.
- 4UU NO. 7 TAHUN 1992Sertifikat Deposito80.98% Mirip80.98 %
Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan; 10.
- 5UU NO. 15 TAHUN 2002Penyedia Jasa Keuangan80.74% Mirip80.74 %
Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap orang yang menyediakanjasa di bidang keuangan termasuk tetapi tidak terbatas padabank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksalembaga penyimpanan dandana, kustodian, wali amanat,penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, danperusahaan asuransi.