Bintang
Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentukbintang.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bintang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bintang
Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2009Samkaryanugraha91.24% Mirip91.24 %
Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentukular-ular dan patra.
- 2PP NO. 54 TAHUN 2015Logo ITS87.49% Mirip87.49 %
Logo ITS adalah sebagai berikut:4.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2009Satyalancana84.28% Mirip84.28 %
Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintangberbentuk bundar.
- 4PP NO. 35 TAHUN 2010Samkaryanugraha83.79% Mirip83.79 %
Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk ular-ular dan patra.
- 5PERPRES NO. 60 TAHUN 2022Bupati atau Walikota82.44% Mirip82.44 %
Bupati atau Walikota adalah Bupati Kendal, Bupati Demak, Bupati Semarang, Walikota Salatiga, Walikota Semarang, dan Bupati Grobogan.
- 6PP NO. 54 TAHUN 2015Lambang ITS81.84% Mirip81.84 %
Lambang ITS adalah sebagai berikut:45.
- 7UU NO. 25 TAHUN 2014Atasan Langsung80.27% Mirip80.27 %
Atasan Langsung adalah Atasan yang mempunyai wewenang komandolangsung terhadap Bawahan yang bersangkutan.
- 8PP NO. 56 TAHUN 2003Sivitas Akademika80.13% Mirip80.13 %
Sivitas Akademika adalah dosen dan mahasiswa path Universitas.