Bintang

Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentukbintang.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bintang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bintang

    Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2009
    91.24% Mirip91.24 %
    Samkaryanugraha

    Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentukular-ular dan patra.

  2. 2
    PP NO. 54 TAHUN 2015
    87.49% Mirip87.49 %
    Logo ITS

    Logo ITS adalah sebagai berikut:4.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2009
    84.28% Mirip84.28 %
    Satyalancana

    Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintangberbentuk bundar.

  4. 4
    PP NO. 35 TAHUN 2010
    83.79% Mirip83.79 %
    Samkaryanugraha

    Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk ular-ular dan patra.

  5. 5
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2022
    82.44% Mirip82.44 %
    Bupati atau Walikota

    Bupati atau Walikota adalah Bupati Kendal, Bupati Demak, Bupati Semarang, Walikota Salatiga, Walikota Semarang, dan Bupati Grobogan.

  6. 6
    PP NO. 54 TAHUN 2015
    81.84% Mirip81.84 %
    Lambang ITS

    Lambang ITS adalah sebagai berikut:45.

  7. 7
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    80.27% Mirip80.27 %
    Atasan Langsung

    Atasan Langsung adalah Atasan yang mempunyai wewenang komandolangsung terhadap Bawahan yang bersangkutan.

  8. 8
    PP NO. 56 TAHUN 2003
    80.13% Mirip80.13 %
    Sivitas Akademika

    Sivitas Akademika adalah dosen dan mahasiswa path Universitas.