Persalinan
Pelayanan Kesehatan Masa Melahirkan, yang selanjutnya disebutPersalinan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yangditujukan pada ibu sejak dimulainya persalinan hingga 6 (enam) jamsesudah melahirkan.
Sumber: PP NO. 61 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 61 TAHUN 2014Pelayanan Kesehatan Masa Hamil84.69% Mirip84.69 %
Pelayanan Kesehatan Masa Hamil adalah setiap kegiatan dan/atauserangkaian kegiatan yang dilakukan sejak terjadinya masa konsepsihingga melahirkan.
- 2PP NO. 27 TAHUN 2002Penyimpanan82.92% Mirip82.92 %
Penyimpanan adalah penempatan tahap akhir limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang.
- 3PP NO. 61 TAHUN 2014Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah Melahirkan82.72% Mirip82.72 %
Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah Melahirkan adalah setiap kegiatandan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada ibu selama masanifas dan pelayanan yang mendukung bayi yang dilahirkannya sampaiberusia 2 (dua) tahun.
- 4PP NO. 36 TAHUN 2006Evakuasi81.74% Mirip81.74 %
Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban musibah darilokasi musibah/bencana ke tempat penampungan pertama untuktindakan penanganan berikutnya.
- 5PP NO. 54 TAHUN 2020Kecelakaan Kerja81.63% Mirip81.63 %
Kecelakaan Kerja adalah kejadian kecelakaan yang dialami peserta dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya dan kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.
- 6UU NO. 22 TAHUN 2022LPAS80.63% Mirip80.63 %
Lernbaga Penempatan Anak Sementara yangselanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementarabagi Anak selama proses peradilan berlangsung.