Persalinan

Pelayanan Kesehatan Masa Melahirkan, yang selanjutnya disebutPersalinan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yangditujukan pada ibu sejak dimulainya persalinan hingga 6 (enam) jamsesudah melahirkan.

Sumber: PP NO. 61 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 61 TAHUN 2014
    84.69% Mirip84.69 %
    Pelayanan Kesehatan Masa Hamil

    Pelayanan Kesehatan Masa Hamil adalah setiap kegiatan dan/atauserangkaian kegiatan yang dilakukan sejak terjadinya masa konsepsihingga melahirkan.

  2. 2
    PP NO. 27 TAHUN 2002
    82.92% Mirip82.92 %
    Penyimpanan

    Penyimpanan adalah penempatan tahap akhir limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang.

  3. 3
    PP NO. 61 TAHUN 2014
    82.72% Mirip82.72 %
    Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah Melahirkan

    Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah Melahirkan adalah setiap kegiatandan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada ibu selama masanifas dan pelayanan yang mendukung bayi yang dilahirkannya sampaiberusia 2 (dua) tahun.

  4. 4
    PP NO. 36 TAHUN 2006
    81.74% Mirip81.74 %
    Evakuasi

    Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban musibah darilokasi musibah/bencana ke tempat penampungan pertama untuktindakan penanganan berikutnya.

  5. 5
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    81.63% Mirip81.63 %
    Kecelakaan Kerja

    Kecelakaan Kerja adalah kejadian kecelakaan yang dialami peserta dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya dan kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.

  6. 6
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    80.63% Mirip80.63 %
    LPAS

    Lernbaga Penempatan Anak Sementara yangselanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementarabagi Anak selama proses peradilan berlangsung.