LPAS
Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi LPAS juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2008KPHI87.06% Mirip87.06 %
Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang selanjutnya disebut KPHI, adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji.
- 2PP NO. 77 TAHUN 2019Kontra Radikalisasi82.33% Mirip82.33 %
Kontra Radikalisasi adalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme yang dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran paham radikal Terorisme.
- 3PERPRES NO. 102 TAHUN 2020Pengambilalihan80.81% Mirip80.81 %
Pengambilalihan adalah serangkaian kegiatan mengambil alih proses penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia dalam tahap penyidikan dan/atau penuntutan yang harus didahului dengan gelar perkara.
- 4PERPRES NO. 7 TAHUN 2021PE80.00% Mirip80.00 %
Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang selanjutnya disebut PE adalah upaya yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan terpadu dalam rangka mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.