Pimpinan Instansi Pemerintah
Pimpinan Instansi Pemerintah adalah Menteri Teknis atau Pimpinan Lembaga Non Departemen.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pimpinan Instansi Pemerintah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pimpinan Instansi Pemerintah
Pimpinan Instansi Pemerintah adalah menteri atau pimpinan lembaga non departemen.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 79 TAHUN 2018JPT85.18% Mirip85.18 %
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
- 2PP NO. 49 TAHUN 2018JPT85.08% Mirip85.08 %
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
- 3PP NO. 11 TAHUN 2017JPT84.83% Mirip84.83 %
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
- 4PP NO. 41 TAHUN 2020JPT84.37% Mirip84.37 %
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
- 5PP NO. 14 TAHUN 2021LSP84.30% Mirip84.30 %
Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi, dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan Konstruksi yang memenuhi syarat, dan dilisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
- 6PERPRES NO. 38 TAHUN 2020JPT84.03% Mirip84.03 %
Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
- 7PERPRES NO. 25 TAHUN 2020JPT83.64% Mirip83.64 %
Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
- 8PP NO. 21 TAHUN 2005pelaksana82.57% Mirip82.57 %
pelaksana adalah unit teknis Departemen.
- 9PP NO. 4 TAHUN 2015Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang LingkupTugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan padaPemerintah Pusat82.22% Mirip82.22 %
Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang LingkupTugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan padaPemerintah Pusat adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaanpada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidangperaturanperundang-undangan.