Pimpinan Instansi Pemerintah

Pimpinan Instansi Pemerintah adalah Menteri Teknis atau Pimpinan Lembaga Non Departemen.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pimpinan Instansi Pemerintah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pimpinan Instansi Pemerintah

    Pimpinan Instansi Pemerintah adalah menteri atau pimpinan lembaga non departemen.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 79 TAHUN 2018
    85.18% Mirip85.18 %
    JPT

    Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

  2. 2
    PP NO. 49 TAHUN 2018
    85.08% Mirip85.08 %
    JPT

    Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

  3. 3
    PP NO. 11 TAHUN 2017
    84.83% Mirip84.83 %
    JPT

    Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

  4. 4
    PP NO. 41 TAHUN 2020
    84.37% Mirip84.37 %
    JPT

    Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.

  5. 5
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    84.30% Mirip84.30 %
    LSP

    Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi, dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan Konstruksi yang memenuhi syarat, dan dilisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.

  6. 6
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2020
    84.03% Mirip84.03 %
    JPT

    Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.

  7. 7
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2020
    83.64% Mirip83.64 %
    JPT

    Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.

  8. 8
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    82.57% Mirip82.57 %
    pelaksana

    pelaksana adalah unit teknis Departemen.

  9. 9
    PP NO. 4 TAHUN 2015
    82.22% Mirip82.22 %
    Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang LingkupTugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan padaPemerintah Pusat

    Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang LingkupTugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan padaPemerintah Pusat adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaanpada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidangperaturanperundang-undangan.