LSP

Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP.

Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi LSP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    LSP

    Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi, dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan Konstruksi yang memenuhi syarat, dan dilisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 2014
    92.85% Mirip92.85 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.

  2. 2
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    90.16% Mirip90.16 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga atau badan hukum telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.

  3. 3
    PP NO. 31 TAHUN 2006
    86.86% Mirip86.86 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah proses pemberian pengakuan formal yangmenyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratanuntuk melakukan kegiatan pelatihan kerja.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 2014
    84.93% Mirip84.93 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN,yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratoriummemilikiPenilaianKesesuaian.

  5. 5
    PP NO. 54 TAHUN 2001
    82.30% Mirip82.30 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.