LSP
Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP.
Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi LSP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1LSP
Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi, dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan Konstruksi yang memenuhi syarat, dan dilisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2014Akreditasi92.85% Mirip92.85 %
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
- 2PP NO. 56 TAHUN 2009Akreditasi90.16% Mirip90.16 %
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga atau badan hukum telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
- 3PP NO. 31 TAHUN 2006Akreditasi86.86% Mirip86.86 %
Akreditasi adalah proses pemberian pengakuan formal yangmenyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratanuntuk melakukan kegiatan pelatihan kerja.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2014Akreditasi84.93% Mirip84.93 %
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN,yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratoriummemilikiPenilaianKesesuaian.
- 5PP NO. 54 TAHUN 2001Akreditasi82.30% Mirip82.30 %
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.