Senat Perguruan Tinggi
Senat Perguruan Tinggi adalah Senat Universitas/Institut atau Senat Guru Besar, yaitu badan normatif tertinggi yang ada pada Universitas/Institut yang terdiri dari pada Guru Besar, para Wakil Fakultas, dan para Wakil Lembaga yang ditentukan menurut ketentuan di dalam Universitas/Institut masing-masing, yang tugas utamanya merumuskan kebijaksanaan-kebijaksanaan akademik dan kecakapan serta kepribadian staf pengajar.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 1980
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 60 TAHUN 1999Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah85.88% Mirip85.88 %
Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah adalah pejabat yangbertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan tinggi diluar lingkungan Departemen.
- 2PP NO. 2 TAHUN 2003Atasan80.68% Mirip80.68 %
Atasan adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi dari pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lain.