Duta Besar LBBP
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, yang selanjutnya disebut Duta Besar LBBP adalah pejabat negara yang mewakili negara dan Kepala Negara Republik Indonesia di 1 (satu) negara tertentu atau lebih atau pada organisasi internasional.
Sumber: PERPRES NO. 65 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 2003Pimpinan85.33% Mirip85.33 %
Pimpinan adalah pemimpin satuan kerja dimana tersangka/terdakwa ditugaskan.
- 2PP NO. 2 TAHUN 2003Atasan81.34% Mirip81.34 %
Atasan adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi dari pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lain.