Duta Besar LBBP

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, yang selanjutnya disebut Duta Besar LBBP adalah pejabat negara yang mewakili negara dan Kepala Negara Republik Indonesia di 1 (satu) negara tertentu atau lebih atau pada organisasi internasional.

Sumber: PERPRES NO. 65 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 2003
    85.33% Mirip85.33 %
    Pimpinan

    Pimpinan adalah pemimpin satuan kerja dimana tersangka/terdakwa ditugaskan.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 2003
    81.34% Mirip81.34 %
    Atasan

    Atasan adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi dari pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lain.