Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan adalah badan hukum yangmenyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan NasabahPenyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skimlainnya;25.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lembaga Penjamin Simpanan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- 2Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- 3Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai lembaga penjamin simpanan.
- 4Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 44 TAHUN 2016Penanam Modal81.54% Mirip81.54 %
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
- 2PERPRES NO. 97 TAHUN 2014Penanam Modal81.36% Mirip81.36 %
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.