Lembaga Pembiayaan
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatanpembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untukmemfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lembaga Pembiayaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lembaga Pembiayaan
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.
- 2Lembaga Pembiayaan
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 81 TAHUN 2020Pembiayaan Usaha Tani82.00% Mirip82.00 %
Pembiayaan Usaha Tani adalah pemberian fasilitas Pemerintah atau Pemerintah Daerah melalui Lembaga Perbankan atau Lembaga Pembiayaan untuk kegiatan Usaha Tani.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2015Badan Pengelola Dana81.78% Mirip81.78 %
Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintahuntuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan,dan menyalurkan Dana.
- 3PERPRES NO. 103 TAHUN 2020Lembaga Keuangan81.74% Mirip81.74 %
Lembaga Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan maupun non perbankan.