Lembaga Pembiayaan

Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatanpembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untukmemfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.

Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lembaga Pembiayaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lembaga Pembiayaan

    Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.

  2. 2
    Lembaga Pembiayaan

    Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 81 TAHUN 2020
    82.00% Mirip82.00 %
    Pembiayaan Usaha Tani

    Pembiayaan Usaha Tani adalah pemberian fasilitas Pemerintah atau Pemerintah Daerah melalui Lembaga Perbankan atau Lembaga Pembiayaan untuk kegiatan Usaha Tani.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2015
    81.78% Mirip81.78 %
    Badan Pengelola Dana

    Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintahuntuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan,dan menyalurkan Dana.

  3. 3
    PERPRES NO. 103 TAHUN 2020
    81.74% Mirip81.74 %
    Lembaga Keuangan

    Lembaga Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan maupun non perbankan.