Lembaga Pembiayaan
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.
Sumber: PP NO. 81 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lembaga Pembiayaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lembaga Pembiayaan
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.
- 2Lembaga Pembiayaan
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatanpembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untukmemfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 103 TAHUN 2020Lembaga Keuangan82.39% Mirip82.39 %
Lembaga Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan maupun non perbankan.