Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan maupun non perbankan.
Sumber: PERPRES NO. 103 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lembaga Keuangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan adalah Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
- 2Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan adalah lembaga keuangan non-bank yang salah satu kegiatannya memberikan pembiayaan kepada Eksportir.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 81 TAHUN 2020Lembaga Pembiayaan82.39% Mirip82.39 %
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.
- 2PP NO. 7 TAHUN 1999Lembaga Konservasi81.85% Mirip81.85 %
Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau satwa di luar habitatnya (ex situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.
- 3PP NO. 8 TAHUN 1999Lembaga Konservasi81.82% Mirip81.82 %
Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan satwa di luar habitatnya (ex situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.
- 4UU NO. 19 TAHUN 2013Lembaga Pembiayaan81.74% Mirip81.74 %
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatanpembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untukmemfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.