Lembaga Keuangan

Lembaga Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan maupun non perbankan.

Sumber: PERPRES NO. 103 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lembaga Keuangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lembaga Keuangan

    Lembaga Keuangan adalah Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

  2. 2
    Lembaga Keuangan

    Lembaga Keuangan adalah lembaga keuangan non-bank yang salah satu kegiatannya memberikan pembiayaan kepada Eksportir.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 81 TAHUN 2020
    82.39% Mirip82.39 %
    Lembaga Pembiayaan

    Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.

  2. 2
    PP NO. 7 TAHUN 1999
    81.85% Mirip81.85 %
    Lembaga Konservasi

    Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau satwa di luar habitatnya (ex situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.

  3. 3
    PP NO. 8 TAHUN 1999
    81.82% Mirip81.82 %
    Lembaga Konservasi

    Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan satwa di luar habitatnya (ex situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.

  4. 4
    UU NO. 19 TAHUN 2013
    81.74% Mirip81.74 %
    Lembaga Pembiayaan

    Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatanpembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untukmemfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.