Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan adalah Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Sumber: PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lembaga Keuangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan adalah lembaga keuangan non-bank yang salah satu kegiatannya memberikan pembiayaan kepada Eksportir.
- 2Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan maupun non perbankan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 49 TAHUN 2011Investasi Langsung83.70% Mirip83.70 %
Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh badan investasi pemerintah untuk membiayai kegiatan usaha.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2008Investasi Langsung83.12% Mirip83.12 %
Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh badan investasi pemerintah untuk membiayai kegiatan usaha.
- 3PP NO. 17 TAHUN 1999Transaksi Tidak Wajar81.39% Mirip81.39 %
Transaksi Tidak Wajar adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perbankan.