Lembaga Keuangan

Lembaga Keuangan adalah Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

Sumber: PERPRES NO. 2 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lembaga Keuangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lembaga Keuangan

    Lembaga Keuangan adalah lembaga keuangan non-bank yang salah satu kegiatannya memberikan pembiayaan kepada Eksportir.

  2. 2
    Lembaga Keuangan

    Lembaga Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan maupun non perbankan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 49 TAHUN 2011
    83.70% Mirip83.70 %
    Investasi Langsung

    Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh badan investasi pemerintah untuk membiayai kegiatan usaha.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2008
    83.12% Mirip83.12 %
    Investasi Langsung

    Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh badan investasi pemerintah untuk membiayai kegiatan usaha.

  3. 3
    PP NO. 17 TAHUN 1999
    81.39% Mirip81.39 %
    Transaksi Tidak Wajar

    Transaksi Tidak Wajar adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perbankan.