Lembaga Konservasi

Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan satwa di luar habitatnya (ex situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.

Sumber: PP NO. 8 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lembaga Konservasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lembaga Konservasi

    Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau satwa di luar habitatnya (ex situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 19 TAHUN 2013
    90.34% Mirip90.34 %
    Petani

    Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau besertakeluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan,hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 2019
    84.38% Mirip84.38 %
    Petani

    Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

  3. 3
    PP NO. 81 TAHUN 2020
    84.32% Mirip84.32 %
    Petani

    Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

  4. 4
    PP NO. 65 TAHUN 2019
    83.74% Mirip83.74 %
    Petani

    Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

  5. 5
    PERPRES NO. 103 TAHUN 2020
    81.82% Mirip81.82 %
    Lembaga Keuangan

    Lembaga Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan maupun non perbankan.