Lembaga Konservasi
Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan satwa di luar habitatnya (ex situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lembaga Konservasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lembaga Konservasi
Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau satwa di luar habitatnya (ex situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 19 TAHUN 2013Petani90.34% Mirip90.34 %
Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau besertakeluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan,hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2019Petani84.38% Mirip84.38 %
Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
- 3PP NO. 81 TAHUN 2020Petani84.32% Mirip84.32 %
Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
- 4PP NO. 65 TAHUN 2019Petani83.74% Mirip83.74 %
Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
- 5PERPRES NO. 103 TAHUN 2020Lembaga Keuangan81.82% Mirip81.82 %
Lembaga Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan maupun non perbankan.