LKS Tripartit Sektoral
Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral, yang selanjutnya disebut LKS Tripartit Sektoral, adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan sektor usaha tertentu yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha serikat tertentu, sektor pekerja/serikat buruh sektor usaha tertentu.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi LKS Tripartit Sektoral juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1LKS Tripartit Sektoral
Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral yang selanjutnya disebut LKS Tripartit Sektoral adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan sektor usaha tertentu yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.