LKS Tripartit Sektoral

Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral, yang selanjutnya disebut LKS Tripartit Sektoral, adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan sektor usaha tertentu yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha serikat tertentu, sektor pekerja/serikat buruh sektor usaha tertentu.

Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi LKS Tripartit Sektoral juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    LKS Tripartit Sektoral

    Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral yang selanjutnya disebut LKS Tripartit Sektoral adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan sektor usaha tertentu yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.