Program Restrukturisasi Perbankan
Program Restrukturisasi Perbankan adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 2018PRP87.77% Mirip87.77 %
Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
- 2UU NO. 2 TAHUN 1995Subsektor84.63% Mirip84.63 %
Subsektor adalah kumpulan program;11.
- 3UU NO. 3 TAHUN 1998Subsektor84.63% Mirip84.63 %
Subsektor adalah kumpulan Program;11.
- 4UU NO. 2 TAHUN 1996Subsektor84.02% Mirip84.02 %
Subsektor adalah kumpulan program; 11.
- 5UU NO. 1 TAHUN 1994Subsektor83.89% Mirip83.89 %
Subsektor adalah kumpulan program;11.
- 6PP NO. 43 TAHUN 2019Lembaga Jasa Keuangan81.56% Mirip81.56 %
Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
- 7PP NO. 47 TAHUN 2019Lembaga Jasa Keuangan81.20% Mirip81.20 %
Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
- 8UU NO. 21 TAHUN 2011Lembaga Jasa Keuangan81.06% Mirip81.06 %
Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.