Program Restrukturisasi Perbankan

Program Restrukturisasi Perbankan adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 21 TAHUN 2018
    87.77% Mirip87.77 %
    PRP

    Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

  2. 2
    UU NO. 2 TAHUN 1995
    84.63% Mirip84.63 %
    Subsektor

    Subsektor adalah kumpulan program;11.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 1998
    84.63% Mirip84.63 %
    Subsektor

    Subsektor adalah kumpulan Program;11.

  4. 4
    UU NO. 2 TAHUN 1996
    84.02% Mirip84.02 %
    Subsektor

    Subsektor adalah kumpulan program; 11.

  5. 5
    UU NO. 1 TAHUN 1994
    83.89% Mirip83.89 %
    Subsektor

    Subsektor adalah kumpulan program;11.

  6. 6
    PP NO. 43 TAHUN 2019
    81.56% Mirip81.56 %
    Lembaga Jasa Keuangan

    Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

  7. 7
    PP NO. 47 TAHUN 2019
    81.20% Mirip81.20 %
    Lembaga Jasa Keuangan

    Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

  8. 8
    UU NO. 21 TAHUN 2011
    81.06% Mirip81.06 %
    Lembaga Jasa Keuangan

    Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.