Standardisasi Industri
Standardisasi Industri adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Standardisasi Industri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Standardisasi Industri
Standardisasi Industri adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2014Standardisasi99.76% Mirip99.76 %
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2014Standardisasi92.18% Mirip92.18 %
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak terkait.
- 3PP NO. 34 TAHUN 2018Standardisasi89.08% Mirip89.08 %
Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib, dan bekerja sama dengan semua Pemangku Kepentingan.
- 4PP NO. 27 TAHUN 2021Standardisasi88.96% Mirip88.96 %
Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
- 5UU NO. 7 TAHUN 2014Standardisasi86.20% Mirip86.20 %
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan,yangmemelihara, memberlakukan,dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak.
- 6UU NO. 5 TAHUN 2011Asosiasi Profesi Akuntan Publik80.53% Mirip80.53 %
Asosiasi Profesi Akuntan Publik adalah organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifat nasional.
- 7PP NO. 48 TAHUN 2009Instansi Pemerintah yang Berwenang80.33% Mirip80.33 %
Instansi Pemerintah yang Berwenang adalah instansi/lembaga pemerintah yang lingkup tugas dan fungsinya mempunyai kompetensi dan kemampuan ilmiah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan subyek dan obyek perizinan.