Standardisasi Industri

Standardisasi Industri adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Standardisasi Industri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Standardisasi Industri

    Standardisasi Industri adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2014
    99.76% Mirip99.76 %
    Standardisasi

    Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2014
    92.18% Mirip92.18 %
    Standardisasi

    Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak terkait.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2018
    89.08% Mirip89.08 %
    Standardisasi

    Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib, dan bekerja sama dengan semua Pemangku Kepentingan.

  4. 4
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    88.96% Mirip88.96 %
    Standardisasi

    Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    86.20% Mirip86.20 %
    Standardisasi

    Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan,yangmemelihara, memberlakukan,dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak.

  6. 6
    UU NO. 5 TAHUN 2011
    80.53% Mirip80.53 %
    Asosiasi Profesi Akuntan Publik

    Asosiasi Profesi Akuntan Publik adalah organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifat nasional.

  7. 7
    PP NO. 48 TAHUN 2009
    80.33% Mirip80.33 %
    Instansi Pemerintah yang Berwenang

    Instansi Pemerintah yang Berwenang adalah instansi/lembaga pemerintah yang lingkup tugas dan fungsinya mempunyai kompetensi dan kemampuan ilmiah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan subyek dan obyek perizinan.