Pejalan Kaki
Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas.
Sumber: PP NO. 79 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pejalan Kaki juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pejalan Kaki
Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di RuangLalu Lintas Jalan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 30 TAHUN 2021Lalu Lintas87.13% Mirip87.13 %
Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2018Status Karantina80.90% Mirip80.90 %
Status Karantina adalah keadaan Alat Angkut, orang,dan Barang yang berada di suatu tempat untukdilakukan Kekarantinaan Kesehatan.