Ruang Lalu Lintas
Ruang Lalu Lintas adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerakpindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan danfasilitas pendukung.
Sumber: PP NO. 79 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2009Ruang Lalu Lintas Jalan96.46% Mirip96.46 %
Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yangdiperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang,dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitaspendukung.
- 2PP NO. 30 TAHUN 2021Lalu Lintas81.99% Mirip81.99 %
Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
- 3PP NO. 81 TAHUN 1998Lalu kereta api80.85% Mirip80.85 %
Lalu kereta api adalah gerak sarana kereta api di jalan rel.
- 4PP NO. 4 TAHUN 2018Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan80.73% Mirip80.73 %
Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan adalah unit pelayanan yang mengatur lalu lintas penerbangan untuk tujuan menghindarkan tabrakan antarpesawat udara saat terbang di area aerodrome, antarpesawat udara dan bangunan atau benda di darat, serta memperlancar dan mempertahankan keteraturan arus lalu lintas penerbangan.