Ruang Lalu Lintas Jalan
Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yangdiperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang,dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitaspendukung.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 79 TAHUN 2013Ruang Lalu Lintas96.46% Mirip96.46 %
Ruang Lalu Lintas adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerakpindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan danfasilitas pendukung.
- 2PP NO. 30 TAHUN 2021Lalu Lintas80.41% Mirip80.41 %
Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.