Badan usaha asing
Badan usaha asing adalah badan atau lembaga berbadan hukum,baik swasta maupun pemerintah yang didirikan tidakberdasarkan hukum Indonesia.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 11 TAHUN 2018Asing82.73% Mirip82.73 %
Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing.
- 2UU NO. 21 TAHUN 2013Asing82.16% Mirip82.16 %
Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing,dan/atau pemerintah asing.
- 3PP NO. 31 TAHUN 2022Pemodal Dalam Negeri80.71% Mirip80.71 %
Pemodal Dalam Negeri adalah pemodal orangperseorangan warga negara Indonesia atau pemodalberbentuk badan hukum Indonesia.
- 4PP NO. 45 TAHUN 2008Penanam Modal80.33% Mirip80.33 %
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupapenanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
- 5UU NO. 25 TAHUN 2007Penanam modal80.24% Mirip80.24 %
Penanam modal adalah perseorangan atau badan usahayang melakukan penanaman modal yang dapat berupapenanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.