Badan usaha asing

Badan usaha asing adalah badan atau lembaga berbadan hukum,baik swasta maupun pemerintah yang didirikan tidakberdasarkan hukum Indonesia.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 11 TAHUN 2018
    82.73% Mirip82.73 %
    Asing

    Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing.

  2. 2
    UU NO. 21 TAHUN 2013
    82.16% Mirip82.16 %
    Asing

    Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing,dan/atau pemerintah asing.

  3. 3
    PP NO. 31 TAHUN 2022
    80.71% Mirip80.71 %
    Pemodal Dalam Negeri

    Pemodal Dalam Negeri adalah pemodal orangperseorangan warga negara Indonesia atau pemodalberbentuk badan hukum Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 45 TAHUN 2008
    80.33% Mirip80.33 %
    Penanam Modal

    Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupapenanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.

  5. 5
    UU NO. 25 TAHUN 2007
    80.24% Mirip80.24 %
    Penanam modal

    Penanam modal adalah perseorangan atau badan usahayang melakukan penanaman modal yang dapat berupapenanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.