Badan lain
Badan lain adalah badan hukum di luar badan penyelenggara berbentuk koperasi, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta nasional, yang berusaha dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi; 12.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 1989
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 59 TAHUN 2017Pelaku Usaha83.82% Mirip83.82 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
- 2PP NO. 2 TAHUN 2017Pelaku Usaha83.75% Mirip83.75 %
Pelaku Usaha adalah Setiap Orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
- 3PP NO. 34 TAHUN 2018Pelaku Usaha82.86% Mirip82.86 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
- 4PP NO. 11 TAHUN 2018Asing82.27% Mirip82.27 %
Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing.
- 5UU NO. 21 TAHUN 2013Asing82.01% Mirip82.01 %
Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing,dan/atau pemerintah asing.
- 6PP NO. 13 TAHUN 2005Penyelenggara Siaran80.17% Mirip80.17 %
Penyelenggara Siaran adalah stasiun penyiaran yang menyelenggarakan siaran lokal, regional, nasional, dan internasional.