Badan lain

Badan lain adalah badan hukum di luar badan penyelenggara berbentuk koperasi, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta nasional, yang berusaha dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi; 12.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 1989

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2017
    83.82% Mirip83.82 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 2017
    83.75% Mirip83.75 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah Setiap Orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2018
    82.86% Mirip82.86 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

  4. 4
    PP NO. 11 TAHUN 2018
    82.27% Mirip82.27 %
    Asing

    Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing.

  5. 5
    UU NO. 21 TAHUN 2013
    82.01% Mirip82.01 %
    Asing

    Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing,dan/atau pemerintah asing.

  6. 6
    PP NO. 13 TAHUN 2005
    80.17% Mirip80.17 %
    Penyelenggara Siaran

    Penyelenggara Siaran adalah stasiun penyiaran yang menyelenggarakan siaran lokal, regional, nasional, dan internasional.