Pesantren

Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pesantren juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pesantren

    Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 1992
    83.69% Mirip83.69 %
    Koperasi Sekunder

    Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.