Pesantren
Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pesantren juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pesantren
Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 1992Koperasi Sekunder83.69% Mirip83.69 %
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.