Perseroan

Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.

Sumber: PP NO. 47 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perseroan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perseroan

    Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.

  2. 2
    Perseroan

    Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

  3. 3
    Perseroan

    Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 1995
    92.13% Mirip92.13 %
    perseroan

    Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badanhukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatanusaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham,dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undangini serta peraturan pelaksanaannya.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2012
    83.13% Mirip83.13 %
    Koperasi Sekunder

    Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.

  3. 3
    UU NO. 40 TAHUN 2007
    82.45% Mirip82.45 %
    Perseroan Publik

    Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

  4. 4
    UU NO. 21 TAHUN 2014
    81.19% Mirip81.19 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang Panas Bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 7 TAHUN 2017
    80.55% Mirip80.55 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang Panas Bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.