Lembaga kearsipan

Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.

Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lembaga kearsipan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lembaga kearsipan

    Lembaga kearsipan adalah lembaga yang 13.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 43 TAHUN 2009
    86.17% Mirip86.17 %
    ANRI

    Arsip Nasional Republik Indonesia selanjutnya disebut ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.

  2. 2
    UU NO. 43 TAHUN 2009
    85.01% Mirip85.01 %
    Unit kearsipan

    Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2012
    84.67% Mirip84.67 %
    ANRI

    Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.

  4. 4
    PP NO. 28 TAHUN 2012
    84.66% Mirip84.66 %
    Unit kearsipan

    Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.

  5. 5
    PP NO. 43 TAHUN 2012
    84.64% Mirip84.64 %
    Koordinasi

    Koordinasi adalah suatu hubungan kerja yang menyangkut bidangfungsi kepolisian atas dasar sendi-sendi hubungan fungsional denganmengindahkan tugas dan kewenangan masing-masing.

  6. 6
    PP NO. 28 TAHUN 2012
    83.09% Mirip83.09 %
    Organisasi kearsipan

    Organisasi kearsipan adalah unit kearsipan dan lembaga kearsipan yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kearsipan.

  7. 7
    PERPRES NO. 37 TAHUN 2019
    82.36% Mirip82.36 %
    Jabatan Fungsional TNI

    Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TNI adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam suatu satuan organisasi Tentara Nasional Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan/atau keterampilan bidang tertentu.

  8. 8
    PP NO. 28 TAHUN 2012
    81.80% Mirip81.80 %
    Penyelenggaraan kearsipan

    Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.

  9. 9
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2019
    81.72% Mirip81.72 %
    Kotama Bin

    Komando Utama Pembinaan yang selanjutnya disebut Kotama Bin adalah kekuatan TNI yang memiliki fungsi pembinaan kekuatan matra yang berada di bawah komando Kepala Staf Angkatan.

  10. 10
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2010
    81.23% Mirip81.23 %
    Kotama Bin

    Komando Utama Pembinaan yang selanjutnya disebut Kotama Bin adalah kekuatan TNI yang memiliki fungsi pembinaan kekuatan matra yang berada di bawah komando Kepala Staf Angkatan.