Konsumen

Konsumen adalah orang atau badan hukum yang menggunakan gas untuk bahan bakar yang mendapatkannya dari sambungan distribusi dari instalasi milik Perusahaan; 17.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 1984

Status: Belum diverifikasi

Definisi Konsumen juga digunakan di dalam 14 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

  2. 2
    Konsumen

    Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

  3. 3
    Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk digunakan sebagai pemanfaatan akhir dan tidak untuk diperdagangkan.

  4. 4
    Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenagalistrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

  5. 5
    Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenagalistrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untukdigunakanuntukdiperdagangkan.

  6. 6
    Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membelitenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenagalistrik.

  7. 7
    Konsumen

    Konsumen adalah Setiap Orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

  8. 8
    Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

  9. 9
    Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

  10. 10
    Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

  11. 11
    Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

  12. 12
    Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

  13. 13
    Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup tidak untuk diperdagangkan.

  14. 14
    Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang pemakai barang yang tersedia dalammasyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lainmaupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    81.44% Mirip81.44 %
    Izin operasi

    Izin operasi adalah izin untuk melakukan penyediaantenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

  2. 2
    PP NO. 58 TAHUN 2015
    80.50% Mirip80.50 %
    Pengirim

    Pengirim adalah pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengionatau pemanfaatan bahan nuklir yang melakukan pengiriman zatradioaktif yang dinyatakan dalam dokumen pengiriman dan/atauyang melakukan sendiri Pengangkutan Zat Radioaktif yang akandimanfaatkannya.

  3. 3
    PP NO. 49 TAHUN 2009
    80.37% Mirip80.37 %
    Pengangkut

    Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.