Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal ( ship broker)

Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal ( ship broker) adalah kegiatan usaha perantara jual beli kapal(chartering).

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 58 TAHUN 2015
    90.22% Mirip90.22 %
    Penerima

    Penerima adalah pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengionatau pemanfaatan bahan nuklir, yang menerima zat radioaktif dariPengirim dan dinyatakan dalam dokumen pengiriman.

  2. 2
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    85.98% Mirip85.98 %
    Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    84.84% Mirip84.84 %
    Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenagalistrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untukdigunakanuntukdiperdagangkan.

  4. 4
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    84.64% Mirip84.64 %
    Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenagalistrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

  5. 5
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    83.57% Mirip83.57 %
    Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membelitenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenagalistrik.