Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal ( ship broker)
Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal ( ship broker) adalah kegiatan usaha perantara jual beli kapal(chartering).
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 58 TAHUN 2015Penerima90.22% Mirip90.22 %
Penerima adalah pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengionatau pemanfaatan bahan nuklir, yang menerima zat radioaktif dariPengirim dan dinyatakan dalam dokumen pengiriman.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2021Konsumen85.98% Mirip85.98 %
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2002Konsumen84.84% Mirip84.84 %
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenagalistrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untukdigunakanuntukdiperdagangkan.
- 4PP NO. 14 TAHUN 2012Konsumen84.64% Mirip84.64 %
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenagalistrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
- 5UU NO. 30 TAHUN 2009Konsumen83.57% Mirip83.57 %
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membelitenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenagalistrik.