Konsumen

Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk digunakan sebagai pemanfaatan akhir dan tidak untuk diperdagangkan.

Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Konsumen juga digunakan di dalam 14 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

  2. 2
    Konsumen

    Konsumen adalah orang atau badan hukum yang menggunakan gas untuk bahan bakar yang mendapatkannya dari sambungan distribusi dari instalasi milik Perusahaan; 17.

  3. 3
    Konsumen

    Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

  4. 4
    Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenagalistrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

  5. 5
    Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenagalistrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untukdigunakanuntukdiperdagangkan.

  6. 6
    Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membelitenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenagalistrik.

  7. 7
    Konsumen

    Konsumen adalah Setiap Orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

  8. 8
    Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

  9. 9
    Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

  10. 10
    Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

  11. 11
    Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

  12. 12
    Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

  13. 13
    Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup tidak untuk diperdagangkan.

  14. 14
    Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang pemakai barang yang tersedia dalammasyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lainmaupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    84.07% Mirip84.07 %
    Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

    Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah Instalasi Tenaga Listrik yang digunakan untuk pemanfaatan tenaga listrik oleh Konsumen akhir.

  2. 2
    UU NO. 15 TAHUN 2001
    83.06% Mirip83.06 %
    Lisensi

    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatuperjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merektersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalamjangka waktu dan syarat tertentu.

  3. 3
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    80.52% Mirip80.52 %
    SIUP

    Surat izin usaha perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.