Konservasi sumber daya alam
Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaanmenjaminalamsumberdayasertasecarapemanfaatannyakesinambungantetapketersediaannyamemelihara dan meningkatkan kualitas nilai sertakeanekaragamannya.
Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Konservasi sumber daya alam juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Konservasi sumber daya alam
Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber dayaalam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secarabijaksana dan sumber daya alam yang terbaharui untuk menjaminkesinambungan ketersediaannya dengan tetap memleihara danmeningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya;16.
- 2Konservasi sumber daya alam
Konservasi sumber daya alam adalah segala upaya yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; c.
- 3Konservasi sumber daya alam
Konservasi sumber daya alam adalah segala upaya yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; e.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 36 TAHUN 2003Provinsi Sumatera Utara84.52% Mirip84.52 %
Provinsi Sumatera Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi PropinsiAceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.
- 2UU NO. 24 TAHUN 2019Ekonomi Kreatif81.68% Mirip81.68 %
Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.