Provinsi Sumatera Utara

Provinsi Sumatera Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi PropinsiAceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.

Sumber: UU NO. 36 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Provinsi Sumatera Utara juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Provinsi Sumatera Utara

    Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103) jo.

  2. 2
    Provinsi Sumatera Utara

    Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103) jo.

  3. 3
    Provinsi Sumatera Utara

    Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103) jo.

  4. 4
    Provinsi Sumatera Utara

    Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh danPerubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.

  5. 5
    Provinsi Sumatera Utara

    Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh danPerubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.

  6. 6
    Provinsi Sumatera Utara

    Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonomsebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan DaerahOtonom Propinsi Aceh dan Perubahan PeraturanPembentukan Propinsi Sumatera Utara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 1103)jo.

  7. 7
    Provinsi Sumatera Utara

    Provinsi Sumatera Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.

  8. 8
    Provinsi Sumatera Utara

    Provinsi Sumatera Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah OtonomPropinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi SumateraUtara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 41 TAHUN 2003
    87.01% Mirip87.01 %
    Kabupaten Aceh Tengah

    Kabupaten Aceh Tengah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan DaerahOtonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah PropinsiSumatera Utara.

  2. 2
    UU NO. 41 TAHUN 2003
    86.22% Mirip86.22 %
    Provinsi Daerah Istimewa Aceh

    Provinsi Daerah Istimewa Aceh adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan DaerahOtonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan PropinsiSumatera Utara.