Konservasi sumber daya alam

Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber dayaalam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secarabijaksana dan sumber daya alam yang terbaharui untuk menjaminkesinambungan ketersediaannya dengan tetap memleihara danmeningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya;16.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Konservasi sumber daya alam juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Konservasi sumber daya alam

    Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaanmenjaminalamsumberdayasertasecarapemanfaatannyakesinambungantetapketersediaannyamemelihara dan meningkatkan kualitas nilai sertakeanekaragamannya.

  2. 2
    Konservasi sumber daya alam

    Konservasi sumber daya alam adalah segala upaya yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; c.

  3. 3
    Konservasi sumber daya alam

    Konservasi sumber daya alam adalah segala upaya yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; e.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 79 TAHUN 2014
    85.32% Mirip85.32 %
    Konservasi Sumber Daya Energi

    Konservasi Sumber Daya Energi adalah pengelolaan Sumber DayaEnergi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dengandantetap memeliharakeanekaragamannyadan meningkatkankualitasnilai13.

  2. 2
    UU NO. 30 TAHUN 2007
    81.95% Mirip81.95 %
    Konservasi sumber daya energi

    Konservasi sumber daya energi adalah pengelolaan sumber daya energi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.

  3. 3
    PP NO. 79 TAHUN 2014
    81.17% Mirip81.17 %
    Kemandirian Pengelolaan Energi

    Kemandirian Pengelolaan Energi adalah kualitas Pengelolaan Energiyang sepenuhnya berorientasi pada kepentingan nasional untukmenjamin bahwa Energi, Sumber Energi, dan Sumber Daya Energidikelola sebaik-baiknya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,dengan mengutamakan semaksimal mungkin kemampuan sumberdaya manusia dan industri dalam negeri.