Konservasi sumber daya alam
Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber dayaalam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secarabijaksana dan sumber daya alam yang terbaharui untuk menjaminkesinambungan ketersediaannya dengan tetap memleihara danmeningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya;16.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Konservasi sumber daya alam juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Konservasi sumber daya alam
Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaanmenjaminalamsumberdayasertasecarapemanfaatannyakesinambungantetapketersediaannyamemelihara dan meningkatkan kualitas nilai sertakeanekaragamannya.
- 2Konservasi sumber daya alam
Konservasi sumber daya alam adalah segala upaya yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; c.
- 3Konservasi sumber daya alam
Konservasi sumber daya alam adalah segala upaya yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; e.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 79 TAHUN 2014Konservasi Sumber Daya Energi85.32% Mirip85.32 %
Konservasi Sumber Daya Energi adalah pengelolaan Sumber DayaEnergi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dengandantetap memeliharakeanekaragamannyadan meningkatkankualitasnilai13.
- 2UU NO. 30 TAHUN 2007Konservasi sumber daya energi81.95% Mirip81.95 %
Konservasi sumber daya energi adalah pengelolaan sumber daya energi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
- 3PP NO. 79 TAHUN 2014Kemandirian Pengelolaan Energi81.17% Mirip81.17 %
Kemandirian Pengelolaan Energi adalah kualitas Pengelolaan Energiyang sepenuhnya berorientasi pada kepentingan nasional untukmenjamin bahwa Energi, Sumber Energi, dan Sumber Daya Energidikelola sebaik-baiknya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,dengan mengutamakan semaksimal mungkin kemampuan sumberdaya manusia dan industri dalam negeri.