Konservasi sumber daya alam
Konservasi sumber daya alam adalah segala upaya yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; e.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1983
Status: Belum diverifikasi
Definisi Konservasi sumber daya alam juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Konservasi sumber daya alam
Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber dayaalam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secarabijaksana dan sumber daya alam yang terbaharui untuk menjaminkesinambungan ketersediaannya dengan tetap memleihara danmeningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya;16.
- 2Konservasi sumber daya alam
Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaanmenjaminalamsumberdayasertasecarapemanfaatannyakesinambungantetapketersediaannyamemelihara dan meningkatkan kualitas nilai sertakeanekaragamannya.
- 3Konservasi sumber daya alam
Konservasi sumber daya alam adalah segala upaya yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; c.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 1984Pengelolaan87.93% Mirip87.93 %
Pengelolaan adalah segala upaya dan kegiatan Pemerintah untuk mengarahkan dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; b.
- 2UU NO. 5 TAHUN 1983Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut82.97% Mirip82.97 %
Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut adalah segala upaya yang bertujuan untuk menjaga dan memelihara keutuhan ekosistem laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
- 3PP NO. 37 TAHUN 2002Undang-undang80.82% Mirip80.82 %
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.