Ekonomi Kreatif

Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ekonomi Kreatif juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ekonomi Kreatif

    Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dariKekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitasmanusia yang berbasis warisan budaya, ilmupengetahuan, dan/atau teknologi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 60 TAHUN 2014
    82.07% Mirip82.07 %
    Dana Desa

    Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatandan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfermelalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota danpemerintahan,digunakandanpelaksanaanpemberdayaan masyarakat.

  2. 2
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    81.68% Mirip81.68 %
    Konservasi sumber daya alam

    Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaanmenjaminalamsumberdayasertasecarapemanfaatannyakesinambungantetapketersediaannyamemelihara dan meningkatkan kualitas nilai sertakeanekaragamannya.

  3. 3
    PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
    80.27% Mirip80.27 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari Masya-rakat Adatdan Masyarakat Lokal yang bermukim di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.