Ekonomi Kreatif
Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ekonomi Kreatif juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ekonomi Kreatif
Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dariKekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitasmanusia yang berbasis warisan budaya, ilmupengetahuan, dan/atau teknologi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 60 TAHUN 2014Dana Desa82.07% Mirip82.07 %
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatandan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfermelalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota danpemerintahan,digunakandanpelaksanaanpemberdayaan masyarakat.
- 2UU NO. 32 TAHUN 2009Konservasi sumber daya alam81.68% Mirip81.68 %
Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaanmenjaminalamsumberdayasertasecarapemanfaatannyakesinambungantetapketersediaannyamemelihara dan meningkatkan kualitas nilai sertakeanekaragamannya.
- 3PERPRES NO. 121 TAHUN 2012Masyarakat80.27% Mirip80.27 %
Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari Masya-rakat Adatdan Masyarakat Lokal yang bermukim di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.