Konservasi sumber daya alam

Konservasi sumber daya alam adalah segala upaya yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; c.

Sumber: PP NO. 15 TAHUN 1984

Status: Belum diverifikasi

Definisi Konservasi sumber daya alam juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Konservasi sumber daya alam

    Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber dayaalam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secarabijaksana dan sumber daya alam yang terbaharui untuk menjaminkesinambungan ketersediaannya dengan tetap memleihara danmeningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya;16.

  2. 2
    Konservasi sumber daya alam

    Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaanmenjaminalamsumberdayasertasecarapemanfaatannyakesinambungantetapketersediaannyamemelihara dan meningkatkan kualitas nilai sertakeanekaragamannya.

  3. 3
    Konservasi sumber daya alam

    Konservasi sumber daya alam adalah segala upaya yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; e.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 15 TAHUN 1984
    89.07% Mirip89.07 %
    Pengelolaan

    Pengelolaan adalah segala upaya dan kegiatan Pemerintah untuk mengarahkan dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; b.

  2. 2
    UU NO. 5 TAHUN 1983
    86.80% Mirip86.80 %
    Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut

    Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut adalah segala upaya yang bertujuan untuk menjaga dan memelihara keutuhan ekosistem laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 37 TAHUN 2002
    83.85% Mirip83.85 %
    Undang-undang

    Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.