Daya dukung lingkungan hidup
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkunganhidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hiduplain;7.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Daya dukung lingkungan hidup juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Daya dukung lingkungan hidup
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung peri kehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
- 2Daya dukung lingkungan hidup
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuanlingkungan hidup untuk mendukung perikehidupanmanusia, makhluk hidup lain, dan keseimbanganantarkeduanya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 23 TAHUN 1997Daya tampung lingkungan hidup89.14% Mirip89.14 %
Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkunganhidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yangmasuk atau dimasukkan ke dalamnya;9.
- 2PERPRES NO. 43 TAHUN 2020Daya Dukung Lingkungan Hidup87.49% Mirip87.49 %
Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
- 3PP NO. 73 TAHUN 2013Konservasi Rawa84.02% Mirip84.02 %
Konservasi Rawa adalah upaya memelihara keberadaan sertakeberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Rawa agar senantiasatersedia dalam kuantitas dan kualitasyang memadai untukmemenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarangmaupun generasi yang akan datang.
- 4PP NO. 42 TAHUN 2008Konservasi sumber daya air82.15% Mirip82.15 %
Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun generasi yang akan datang.
- 5PP NO. 42 TAHUN 2008Daya rusak air81.99% Mirip81.99 %
Daya rusak air adalah daya air yang dapat merugikan kehidupan.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2004Daya rusak air81.57% Mirip81.57 %
Daya rusak air adalah daya air yang dapat merugikan kehidupan.
- 7UU NO. 23 TAHUN 1997Ekosistem80.41% Mirip80.41 %
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakankesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalammembentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkunganhidup;5.
- 8UU NO. 7 TAHUN 2004Konservasi sumber daya air80.30% Mirip80.30 %
Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
- 9UU NO. 9 TAHUN 1985Lingkungan sumber daya ikan80.26% Mirip80.26 %
Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya; 13.