Daya dukung lingkungan hidup
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung peri kehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Daya dukung lingkungan hidup juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Daya dukung lingkungan hidup
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkunganhidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hiduplain;7.
- 2Daya dukung lingkungan hidup
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuanlingkungan hidup untuk mendukung perikehidupanmanusia, makhluk hidup lain, dan keseimbanganantarkeduanya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 43 TAHUN 2020Daya Dukung Lingkungan Hidup94.21% Mirip94.21 %
Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
- 2PERPRES NO. 11 TAHUN 2017Daya Dukung Lingkungan Hidup89.46% Mirip89.46 %
Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain yang ada di dalamnya.
- 3PERPRES NO. 49 TAHUN 2018Daya Dukung Lingkungan Hidup89.45% Mirip89.45 %
Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain yang ada di dalamnya.
- 4PP NO. 73 TAHUN 2013Konservasi Rawa83.31% Mirip83.31 %
Konservasi Rawa adalah upaya memelihara keberadaan sertakeberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Rawa agar senantiasatersedia dalam kuantitas dan kualitasyang memadai untukmemenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarangmaupun generasi yang akan datang.
- 5PP NO. 42 TAHUN 2008Konservasi sumber daya air82.95% Mirip82.95 %
Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun generasi yang akan datang.
- 6UU NO. 17 TAHUN 2019Konservasi Sumber Daya Air82.39% Mirip82.39 %
Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
- 7UU NO. 7 TAHUN 2004Konservasi sumber daya air81.49% Mirip81.49 %
Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.