Daya dukung lingkungan hidup

Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung peri kehidupan manusia dan makhluk hidup lain.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Daya dukung lingkungan hidup juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Daya dukung lingkungan hidup

    Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkunganhidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hiduplain;7.

  2. 2
    Daya dukung lingkungan hidup

    Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuanlingkungan hidup untuk mendukung perikehidupanmanusia, makhluk hidup lain, dan keseimbanganantarkeduanya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 43 TAHUN 2020
    94.21% Mirip94.21 %
    Daya Dukung Lingkungan Hidup

    Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.

  2. 2
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2017
    89.46% Mirip89.46 %
    Daya Dukung Lingkungan Hidup

    Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain yang ada di dalamnya.

  3. 3
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2018
    89.45% Mirip89.45 %
    Daya Dukung Lingkungan Hidup

    Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain yang ada di dalamnya.

  4. 4
    PP NO. 73 TAHUN 2013
    83.31% Mirip83.31 %
    Konservasi Rawa

    Konservasi Rawa adalah upaya memelihara keberadaan sertakeberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Rawa agar senantiasatersedia dalam kuantitas dan kualitasyang memadai untukmemenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarangmaupun generasi yang akan datang.

  5. 5
    PP NO. 42 TAHUN 2008
    82.95% Mirip82.95 %
    Konservasi sumber daya air

    Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun generasi yang akan datang.

  6. 6
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    82.39% Mirip82.39 %
    Konservasi Sumber Daya Air

    Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.

  7. 7
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    81.49% Mirip81.49 %
    Konservasi sumber daya air

    Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.