Objek Pengadaan Tanah
Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
Sumber: PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Objek Pengadaan Tanah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Objek Pengadaan Tanah
Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
- 2Objek Pengadaan Tanah
Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
- 3Objek Pengadaan Tanah
Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah danbawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengantanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2002Kompensasi85.46% Mirip85.46 %
Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemeganghak atas tanah, bangunan, tanaman dan/atau benda lain yangterkaitatautanahpenyerahan hak atas tanah, bangunan,tanaman, dan/ataubenda-benda lain yang terkait dengan tanah.
- 2UU NO. 30 TAHUN 2009Gantirugi hak atas tanah82.51% Mirip82.51 %
Gantirugi hak atas tanah adalah penggantian ataspelepasan atau penyerahan hak atastanah berikutbangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat diatas tanah tersebut.