Fungsi Tanah
Fungsi Tanah adalah penyedia dan penyimpan unsur hara dan air,media pengatur tata air, dan sebagai sistem penyangga kehidupansecara lestari.
Sumber: UU NO. 37 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2002Kompensasi82.77% Mirip82.77 %
Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemeganghak atas tanah, bangunan, tanaman dan/atau benda lain yangterkaitatautanahpenyerahan hak atas tanah, bangunan,tanaman, dan/ataubenda-benda lain yang terkait dengan tanah.
- 2PP NO. 19 TAHUN 2021Objek Pengadaan Tanah80.03% Mirip80.03 %
Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.