Fungsi Tanah

Fungsi Tanah adalah penyedia dan penyimpan unsur hara dan air,media pengatur tata air, dan sebagai sistem penyangga kehidupansecara lestari.

Sumber: UU NO. 37 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    82.77% Mirip82.77 %
    Kompensasi

    Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemeganghak atas tanah, bangunan, tanaman dan/atau benda lain yangterkaitatautanahpenyerahan hak atas tanah, bangunan,tanaman, dan/ataubenda-benda lain yang terkait dengan tanah.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    80.03% Mirip80.03 %
    Objek Pengadaan Tanah

    Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.