Gantirugi hak atas tanah

Gantirugi hak atas tanah adalah penggantian ataspelepasan atau penyerahan hak atastanah berikutbangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat diatas tanah tersebut.

Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    91.49% Mirip91.49 %
    Ganti Rugi Hak atas Tanah

    Ganti Rugi Hak atas Tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.

  2. 2
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    91.02% Mirip91.02 %
    Ganti rugi hak atas tanah

    Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan ataupenyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/ataubenda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    85.03% Mirip85.03 %
    Ganti kerugian hak atas tanah

    Ganti kerugian hak atas tanah adalah penggantian atas nilaitanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lainyang terkait dengan tanah sebagai akibat pelepasan ataupenyerahan hak atas tanah.

  4. 4
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    83.09% Mirip83.09 %
    Kompensasi

    Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepadatanaman,pemegang hak atas tanah berikut bangunan,dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanahtersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidaklangsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpadilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

  5. 5
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    82.72% Mirip82.72 %
    Kompensasi

    Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hakatas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yangterdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakansecara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpadilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

  6. 6
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    82.67% Mirip82.67 %
    Kompensasi

    Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemeganghak atas tanah, bangunan, tanaman dan/atau benda lain yangterkaitatautanahpenyerahan hak atas tanah, bangunan,tanaman, dan/ataubenda-benda lain yang terkait dengan tanah.

  7. 7
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    82.51% Mirip82.51 %
    Objek Pengadaan Tanah

    Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.

  8. 8
    PERPRES NO. 30 TAHUN 2015
    82.14% Mirip82.14 %
    Objek Pengadaan Tanah

    Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah danbawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengantanah, atau lainnya yang dapat dinilai.

  9. 9
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    82.03% Mirip82.03 %
    Objek Pengadaan Tanah

    Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.

  10. 10
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
    81.80% Mirip81.80 %
    Objek Pengadaan Tanah

    Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.