Gantirugi hak atas tanah
Gantirugi hak atas tanah adalah penggantian ataspelepasan atau penyerahan hak atastanah berikutbangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat diatas tanah tersebut.
Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 2021Ganti Rugi Hak atas Tanah91.49% Mirip91.49 %
Ganti Rugi Hak atas Tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2012Ganti rugi hak atas tanah91.02% Mirip91.02 %
Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan ataupenyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/ataubenda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2002Ganti kerugian hak atas tanah85.03% Mirip85.03 %
Ganti kerugian hak atas tanah adalah penggantian atas nilaitanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lainyang terkait dengan tanah sebagai akibat pelepasan ataupenyerahan hak atas tanah.
- 4UU NO. 30 TAHUN 2009Kompensasi83.09% Mirip83.09 %
Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepadatanaman,pemegang hak atas tanah berikut bangunan,dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanahtersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidaklangsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpadilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
- 5PP NO. 14 TAHUN 2012Kompensasi82.72% Mirip82.72 %
Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hakatas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yangterdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakansecara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpadilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
- 6UU NO. 20 TAHUN 2002Kompensasi82.67% Mirip82.67 %
Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemeganghak atas tanah, bangunan, tanaman dan/atau benda lain yangterkaitatautanahpenyerahan hak atas tanah, bangunan,tanaman, dan/ataubenda-benda lain yang terkait dengan tanah.
- 7PERPRES NO. 148 TAHUN 2015Objek Pengadaan Tanah82.51% Mirip82.51 %
Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
- 8PERPRES NO. 30 TAHUN 2015Objek Pengadaan Tanah82.14% Mirip82.14 %
Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah danbawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengantanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
- 9PP NO. 19 TAHUN 2021Objek Pengadaan Tanah82.03% Mirip82.03 %
Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
- 10PERPRES NO. 71 TAHUN 2012Objek Pengadaan Tanah81.80% Mirip81.80 %
Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.